Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: ist
Kapolri juga menjelaskan soal frasa 'wajib' yang banyak disampaikan publik. Listyo menegaskan bahwa frasa itu tidak ada.
SKK, lanjut dia, diterbitkan apabila ada permintaan dari pihak penjamin. Dia mencontohkan, apabila ada jurnalis asing yang hendak melakukan liputan di wilayah Papua yang rawan konflik. Maka penjamin dari jurnalis tersebut bisa meminta SKK.
"Contoh, jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik," kata dia.
Pemberian SKK tersebut juga bertujuan agar Polri dapat memberikan perlindungan bagi jurnalis asing yang sedang bertugas di Indonesia. Selain itu, yang nantinya berhubungan dengan Polri setelah SKK diterbitkan adalah pihak penjamin.
"Dalam penerbitan SKK, jika diminta oleh penjamin, yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya," ujar Listyo.
Kapolri menjelaskan bahwa penerbitan Perpol Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian. Aturan memerintahkan agar memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap warga negara asing (WNA).
"Seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik. Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlidungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait," kata Kapolri Listyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




