Dinilai Mengekang Kebebasan Pers, Kapolri Jelaskan soal Wartawan dan Peneliti Asing

Dinilai Mengekang Kebebasan Pers, Kapolri Jelaskan soal Wartawan dan Peneliti Asing Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur soal pengawasan terhadap warga negara asing, terutama wartawan luar negeri dan peneliti luar negeri yang sedang melakukan peliputan dan penelitian di Indonesia, mendapat kritik keras dari berbagai pihak. Pemerintah Indonesia dinilai melakukan pengekangan atau pembungkaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Seperti ramai diberitakan, dikabarkan wajib mengantongi surat keterangan kepolisian (SKK) untuk melakukan kegiatan tik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.

Pada Pasal 5 ayat (1) b disebutkan penerbitan SKK terhadap orang asing yang melakukan kegiatan tik dan penelitian pada lokasi tertentu. Kemudian pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa penerbitan SKK sebagaimana yang dimaksud diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin dan penerbitan surat keterangan kepolisian tidak dipungut biaya.

Menanggapi meluasnya kritik itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan hal tersebut. Dia menegaskan SKK bagi asing tidak wajib. Hal itu berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Perpol Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.

"Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. SKK tidak bersifat wajib bagi asing," ujar Jenderal lewat keterangan tertulis dikutip Metro, Jumat (4/4/2025).

Menurut , asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia meskipun tak mengantongi SKK. Namun, dengan catatan kegiatan peliputan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tanpa SKK asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Listyo.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO