Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: ist
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur soal pengawasan terhadap warga negara asing, terutama wartawan luar negeri dan peneliti luar negeri yang sedang melakukan peliputan dan penelitian di Indonesia, mendapat kritik keras dari berbagai pihak. Pemerintah Indonesia dinilai melakukan pengekangan atau pembungkaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Seperti ramai diberitakan, wartawan asing dikabarkan wajib mengantongi surat keterangan kepolisian (SKK) untuk melakukan kegiatan jurnalistik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.
BACA JUGA:
- Pastikan Seluruh Layanan Optimal, Kapolri Tinjau Posko Terpadu Mudik Lebaran di Stasiun Gubeng
- Kunjungi Purabaya, Kapolri Listyo Sigit Pastikan Sopir Bus Bebas Narkoba dan Armada Layak Jalan
- Safari Ramadhan di Mapolda Jatim, Kapolri Jamin Stok BBM Subsidi Aman Jelang Idulfitri
- Kapolri Silaturahmi Ramadhan Bareng KSPSI Jatim, Ajak Buruh Bersatu Hadapi Dampak Dinamika Global
Pada Pasal 5 ayat (1) b disebutkan penerbitan SKK terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu. Kemudian pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa penerbitan SKK sebagaimana yang dimaksud diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin dan penerbitan surat keterangan kepolisian tidak dipungut biaya.
Menanggapi meluasnya kritik itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan hal tersebut. Dia menegaskan SKK bagi jurnalis asing tidak wajib. Hal itu berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Perpol Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.
"Jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan. SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat keterangan tertulis dikutip Metro, Jumat (4/4/2025).
Menurut Kapolri, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia meskipun tak mengantongi SKK. Namun, dengan catatan kegiatan peliputan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tanpa SKK jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Listyo.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




