Konferensi pers ungkap kasus kepemilikan bahan peledak yang digelar Polres Bangkalan.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dua orang tersangka pembuat petasan diamankan Satreskrim Polres Bangkalan. Mereka adalah M (34), warga Kecamatan Burneh dan HA (26), warga Kecamatan Socah.
AKBP Hendro Sukmono, Kapolres Bangkalan, mengatakan keduanya ditetapkan tersangka atas kepemilikan petasan atau bahan peledak.
BACA JUGA:
- Polres Bangkalan Ringkus 5 Mafia Solar, Berawal dari Tumpahan Minyak yang Resahkan Warga
- Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Bangkalan, Tekankan Agar Bedah Rumah Tepat Sasaran
- Perempuan Paruh Baya di Bangkalan Tewas, Anak Tiri Jadi Tersangka
- Jasad Wanita Penuh Luka Sajam di Bangkalan Diduga Korban Pembunuhan Motif Asmara
Berdasarkan pemeriksaan, M dan HA mengaku bisa merakit petasan setelah melihat sejumlah video di media sosial, seperti YouTube.
"Mereka ngakunya belajar dari YouTube," ujar Hendro, Minggu (9/3/2025).
Setelah tahu cara membuat petasan, kedua pelaku kemudian belanja bahan bakunya hingga menghabiskan uang Rp1,7 juta. Dari bahan sebanyak itu, rencananya pelaku akan merakit ratusan petasan.
"Pengakuannya mau dipakai sendiri untuk dibakar saat lebaran. Namun kami masih dalami," ucap kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dituntut UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, senpi, dan sajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi merazia 4 TKP di Bangkalan. Dari hasil razia itu, polisi mengamankan 2 pelaku dan menyita 10 ribu lebih petasan.
Dalam kesempatan itu, Polres Bangkalan memusnahkan barang bukti hasil operasi pekat semeru berupa 27 kilogram bahan peledak. (sjn/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






