Plt Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Thoha Yahya (dok/ Ist)
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Rutan Kelas IIB Sampang menyatakan narapidana yang terlibat mengendalikan peredaran sabu dibalik jeruji tahanan mendapat sanksi pelanggaran berat yakni dipindah di sel isolasi.
Plt Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Thoha Yahya mengatakan napi bernama Syaiful Bahri (21), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, itu kini menjalani hukuman pengasingan di sebuah ruangan. Selama hukuman berlangsung, Syaiful tidak bisa ditemui keluarga.
BACA JUGA:
- Kejari Sampang Musnahkan BB Inkracht 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu
- Empat Pelaku Curanmor di Sampang Dibekuk, Beraksi saat Korban Tertidur
- Viral Pria Diduga Pelaku Hipnotis Dihakimi Warga, Polres Sampang Turun Tangan
- Curi Motor hingga 12 TKP, Maling di Sampang Dibekuk Bersama Dua Penadah
"Selain tidak bisa ditemui pihak keluarga, juga dipastikan yang bersangkutan tidak akan mendapat remisi tahunan," kata dia, Rabu (5/3/2025).
Hukuman itu didapati karena Syaiful Bahri terbukti terlibat pengendali peredaran narkotika jenis sabu.
Thoha mengatakan, terungkapnya napi Syaiful Bahri terlibat pengendali jaringan peredaran narkoba jenis sabu hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Sampang.
"Jadi tentu kejadian ini juga menjadi evaluasi untuk kita," pungkasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




