Di Sidang Paripurna DPRD Jatim, Pj. Gubernur Adhy Beberkan Strategi Genjot PAD dari JGU dan Jamkrida

Di Sidang Paripurna DPRD Jatim, Pj. Gubernur Adhy Beberkan Strategi Genjot PAD dari JGU dan Jamkrida Paripurna DPRD Jatim dengan agenda jawaban eksekutif atas PU Fraksi terhadap Raperda tentang Perseroda Jatim Grha Utama (JGU) dan Perseroda Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), Sabtu (8/2/2024).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum (PU) Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (JGU) dan Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur di Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Sabtu (8/2/2024).

Dalam paparannya, Adhy menjelaskan bahwa (Perseroda) akan menggunakan beberapa strategi untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) yang sepadan dengan investasi.

Ia mengungkapkan, penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada sampai saat ini sebesar Rp785,6 miliar.

"Salah satu strateginya adalah settlement asset, yakni pengembalian modal dan bagi hasil dalam bentuk aset persediaan yang kemudian dikembangkan dan dijual kepada konsumen pada proyek properti. Seperti yang telah dilakukan pada Perumahan Graha Puncak Anomsari," kata Adhy.

Upaya lain dilakukan melalui pengembangan kerja sama usaha properti, aset, dan land banking, guna menciptakan potensi monetisasi aset yang lebih optimal. Selain itu, ada pula pengembangan kerja sama usaha komoditas pangan untuk memperkuat rantai pasok dan meningkatkan stabilitas usaha di sektor perdagangan pangan.

"Kami juga ingin menyampaikan beberapa aset-aset milik Pemprov Jatim yang saat ini dalam pengelolaan merupakan penyertaan modal daerah atau inbreng. Salah satunya adalah Lahan Rusunawa di Siwalankerto, Surabaya, seluas 2,2 Ha yang telah bersertifikat atas nama Pemprov Jatim," jelas dia.

Di atas lahan ini, ungkap Adhy, telah berdiri apartemen sederhana sewa yang terdiri dari 5 tower dengan tinggi masing-masing 5 lantai. Terdapat perbedaan luas lahan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2008. Di mana luas lahan tercatat 22.000 m², sedangkan dalam sertifikat tercatat 21.497 m², sehingga terdapat selisih 503 m².

"Sedangkan untuk bagaimana perusahaan akan mengelola potensi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan, bentuk tanggung jawab sosial yang akan dilakukan antara lain adalah PT Pratama Jatim Lestari yang merupakan anak perusahaan telah dan akan melaksanakan program CSR berupa penyaluran bantuan uang tunai dari hasil penjualan daur ulang pengolahan sampah B3 berupa batako kepada masyarakat," beber Adhy.

Tak hanya itu, optimalisasi peran perusahaan terhadap masyarakat dilakukan dengan pembangunan rumah sangat sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah kurang lebih sebanyak 1.000 unit.

Rumah-rumah ini akan tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur dan bekerja sama dengan petani nelayan (gapoktan), BUMN dan BUMD provinsi lain, serta BUMD kabupaten/kota.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO