Soal 144 Penyakit yang Tidak Ditanggung, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Surabaya

Soal 144 Penyakit yang Tidak Ditanggung, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Surabaya Pelayananan BPJS Kesehatan.

BANGSAONLINE.com Kesehatan Surabaya mengungkapkan duduk permasalahan terkait kabar sebanyak 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung penanganannya di rumah sakit. Hal tersebut menyusul kritikan anggota dewan usai menerima keluhan ada pasien dengan suhu badan 37-38⁰ C tidak diterima oleh pihak rumah sakit, padahal berpotensi kejang yang mengancam nyawa.

Kepala Kesehatan Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengatakan bahwa 144 jenis penyakit tersebut bukan tidak ditanggung oleh Kesehatan, namun bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama.

"Berdasarkan Peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama secara mandiri dan tuntas," ujarnya, Jumat (31/1/2025).

Ditegaskan olehnya, apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, lalu dokter memberikan rujukan ke Faskes lanjutan atau RS, maka ia menjamin biaya perawatan ditanggung Kesehatan.

"Tapi banyak kendala di lapangan, peserta ketika diminta rawat inap, itu gak berkenan, nah itu kan salah satu indikasi bukan gawat darurat," katanya.

Secara resmi, hanya sekitar 22 jenis penyakit yang bukan menjadi tanggungan Kesehatan. Sedangkan untuk 144 jenis penyakit tersebut di-cover, namun penanganannya lebih dulu ke Faskes tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO