Pelayananan BPJS Kesehatan.
BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Surabaya mengungkapkan duduk permasalahan terkait kabar sebanyak 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung penanganannya di rumah sakit. Hal tersebut menyusul kritikan anggota dewan usai menerima keluhan ada pasien dengan suhu badan 37-38⁰ C tidak diterima oleh pihak rumah sakit, padahal berpotensi kejang yang mengancam nyawa.
Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengatakan bahwa 144 jenis penyakit tersebut bukan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama.
BACA JUGA:
- BPJS Kesehatan Madiun Imbau Peserta JKN Aktif Bayar Iuran
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- Gandeng Kejaksaan, BPJS Naker Tuban Dorong Relawan SPPG Daftar Jaminan Sosial
"Berdasarkan Peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama secara mandiri dan tuntas," ujarnya, Jumat (31/1/2025).
Ditegaskan olehnya, apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, lalu dokter memberikan rujukan ke Faskes lanjutan atau RS, maka ia menjamin biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan.
"Tapi banyak kendala di lapangan, peserta ketika diminta rawat inap, itu gak berkenan, nah itu kan salah satu indikasi bukan gawat darurat," katanya.
Secara resmi, hanya sekitar 22 jenis penyakit yang bukan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk 144 jenis penyakit tersebut di-cover, namun penanganannya lebih dulu ke Faskes tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




