Sidang Penyelundupan Pupuk Subsidi di PN Tuban, Terdakwa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Di antaranya, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan.

"Tentu hal itu menjadi pertimbangan mengenai vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Marcelinon Gonzales Sedyanto Putra, serta Duano Aghaka dan Wahyu Eko Suryowati sebagai anggota," beber Rizky Yanuar, Rabu (1/1/2025).

Di sisi lain, JPU Kejari Tuban melalui Kasintel Stephen Dian Palma menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.

"Terkait putusan merupakan kewenangan majelis hakim," ucapnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: