Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati

Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati Dua terdakwa usai menjalani persidangan di PN Sidoarjo

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Apriana Bastian dan Yosep dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum () di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo usai dinyatakan terbukti secara sah mengedarkan narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) seberat 88,5 kilogram.

Keduanya hadir dan tak berkomentar apapun usai sidang mendengarkan tuntutan . Kedua terdakwa itu juga terafiliasi dengan jaringan internasional .

Dalam tuntutannya di persidangan, Guntur Arief Witjaksono mengatakan, dua terdakwa memenuhi unsur dakwaan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Apriana Bastian dan Yosep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," ucap .

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Jumat (20/12/2024), Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudianyah, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi mengatakan, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa sudah memenuhi unsur dalam pasal yang didakwakan.

Atas fakta-fakta persidangan, maka dari itu, penuntut umum telah mempertimbangkan untuk menjatuhkan tuntutan pidana mati. 

Dua terdakwa terbukti mengedarkan 88,5 kilogram SS dengan fakta Apriana menguasai 43 kilogram dan Yosep seberat 45,5 kilogram.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO