Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam RI, Irjen Pol. Dr. Andry Wibowo (tengah) saat menyampaikan paparan. (Ist)
Dian berharap agar penegakan hukum tidak berhenti pada pemecatan, tetapi juga mempidanakan oknum yang diduga terlibat.
“Kami ingin oknum Ketua LMDH dipidanakan. Itu lebih penting daripada sekadar hak garap,” tegas Dian.
Atas aspirasi warga Satak seperti yang disampaikan Dian tersebut, Irjen Pol Andry menanggapi dengan menjanjikan langkah konkret.
Ia meminta pihak Kepolisian dan tim intelijen untuk segera memetakan masalah serta menindak tegas pelanggaran hukum di desa tersebut.
“Dalam paradigma hukum kita, keadilan sosial harus menjadi perspektif utama. Semua pihak harus diberi ruang berdialog, tetapi solusi yang diambil harus adil,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemberdayaan masyarakat desa melalui pengelolaan lahan yang berlandaskan prinsip ekonomi Pancasila.
“Lahan milik negara harus diberdayakan untuk membangun ketahanan ekonomi dan masyarakat yang lebih mandiri,”tegas Irjen Pol Andry. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




