Pembahasan Raperda APBD TA 2025 di DPRD Provinsi, Pj Gubernur Jatim: Siap Akselarsi Peningkatan PAD

Pembahasan Raperda APBD TA 2025 di DPRD Provinsi, Pj Gubernur Jatim: Siap Akselarsi Peningkatan PAD

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pj Gubernur menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Tahun Anggaran 2025 di Gedung jalan Indrapura Surabaya, Sabtu (9/11/2024).

Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Adhy menyampaikan rasa terima kasih kepada Jatim melalui Juru Bicara Badan Anggaran Hikmah Bafaqih yang secara substansi menyatakan bahwa Raperda Provinsi Jatim tentang TA 2025 Layak untuk dibahas lebih lanjut pada tingkatan berikutnya.

"Seluruh catatan baik yang berupa pertanyaan, himbauan, harapan serta saran telah kami pelajari secara seksama bedasarkan data data dalam konstruksi yuridis maupun teknokratik," ungkapnya.

Pj Gubernur Adhy menjelaskan, secara garis besar TA 2025 merupakan periode pertama pemberlakuan ketentuan baru Pajak Daerah bagi Pemprov Jatim.

Di mana terdapat penyesuian pembagian hak beberapa komponen pajak daerah yang semula diakui oleh Pemprov Jatim secara penuh, kini beralih menjadi penerimaan pajak bagi pemerintah kabupaten/kota.

"Hal ini berimplikasi terhadap penurunan proyeksi pendapatan dari sektor pajak daerah," terangnya.

Ditegaskannya, dalam upaya memformulasikan kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dilakukan dengan pendekatan ke hati hatian melalui perencanaan yang matang.

Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga memperhatikan variabel kinerja pembangunan daerah sehingga R 2025 menjadi instrumen fiskal dalam pencapaian target kinerja pembangunan melalui fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.

Pj. Gubernur Adhy memaparkan, Pendapatan Daerah pada Raperda tentang 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 26 trilliun.

Secara kuantitatif, terdapat penurunan yang cukup besar dibandingkan proyeksi pada TA 2024.

"Proyeksi pajak daerah TA 2024 sebesar Rp. 16 trilliun lebih dan terdapat penurunan sebesar Rp. 4 Trilliun pada TA 2025 menjadi Rp. 12 trilliun. Hal ini dikarenakan terdapat penyesuaian skema pencatatan pendapatan pajak daerah dengan diberlakukannya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen BBNKB yang menjadi Hak Pemerintah Kabupaten/Kota," tegasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video ' Harga Sembako di Jawa Timur Meningkat Drastis Mulai Desember 2025':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO