Khofifah Indar Parawansa saat membagikan BBM Gratis kepada driver ojek online di Sidoarjo
“Saya rasa ini sangat inovatif dimana kita mengajak dan berbagi kebahagiaan bersama para driver ojol. Dengan mengisi bensin, mereka bisa digunakan untuk kerja keliling mencari penumpang,” tegas Khofifah.
Pihaknya menegaskan bahwa memperhatikan ojek online sudah dilakukan Khofifah dengan berbagai cara.
Salah satunya adalah Khofifah menerbitkan Kepgub tentang tarif ojek online dan taksi online. Dua Kepgub ini sudah ditandatangani sejak 10 Juli 2023.
Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Lalu yang kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
Rinciannya, untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.
Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.
Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.
“Semoga para pejuang kesejahteraan keluarga di Jawa Timur selalu sehat, dan terus mendapatkan kemudahan dan kelancaran dalam ikhtiar mewujudkan kesejahteraan dalam keluarga,” pungkas Khofifah. (dev/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




