Tersangka SS saat diperiksa petugas. Foto: Ist.
Puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
"Tapi korban ini bercerita kepada orang tuanya atas perbuatan terduga pelaku," tutur Fauzy.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas unit PPA mengamankan terduga pelaku di tempat kerjanya, Rabu (25/9/2024).
"Yang bersangkutan kami amankan di tempat kerjanya di bengkel. Dari keterangannya, terduga pelaku sudah melakukan aksinya terhadap korban dua kali," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 jo. pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




