Namun, pintu teralis apotek sudah dikunci oleh termohon dari dalam dengan menggunakan dua kunci. Sehingga, juru sita harus membuka pintu tersebut secara paksa dengan cara dicongkel menggunakan linggis.
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rudy Hartono mengatakan, pengosongan apotek tersebut berdasarkan putusan dari pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Uang Kasur Busa Sidoarjo Bantah Gelapkan Rp620 Juta, Jaksa: Bukti Sudah Terang
"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat tugas yang telah diberikan oleh pimpinan dan juga berdasarkan penetapan ketua PN Sidoarjo Nomor 09/Eksekusi RL/2024/PN Sidoarjo," ujarnya.











