Ekpoitasi Tambang Marak, Pemkab Tuban Dinilai Abaikan Kerusakan Lingkungan, Sekda Bantah

Ekpoitasi Tambang Marak, Pemkab Tuban Dinilai Abaikan Kerusakan Lingkungan, Sekda Bantah ilustrasi: penambangan batu kapur. (foto: gudangfeatures.wordpress)

“Sering adanya pengalihan lahan seperti lahan sawah produktif dijadikan perumahan atau pom bensin atau industri maupun tambak atau dermaga juga patut menjadi perhatian pemerintahan beliau pak Huda. Kearifan pemerintah dalam mengeluarkan ijin harus betul-betul tidak merugikan lingkungan. Meskipun dengan keberadaan eksploitasi tambang atau pengalihan lahan itu nantinya akan tumbuh ekonomi mikro dan makro, namun seyogyanya juga perlu memperhatikan keadaan lingkungan disekitarnya,”ujarnya

Ditambahkan Edy, adanya dampak eksploitasi ini pemerintah harus segera melakukan evaluasi. Mulai dari pelaksanaan tambang, terhadap pelakunya maupun pengawasan pemerinta pada penambang. Sehingga, bila dilakukan sesuai dengan tanggung jawabnya, maka kerusakan lingkungan di Tuban tidak akan terus terjadi.

“Tambang-tambang itu harus ada pengawasan, bukan hanya diambil keuntungannya saja,” kritiknya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menanggapi dingin terkait perusakan lingkungan yang disebabkan karena banyaknya tambang legal maupun ilegal. 

“Terkait aktivitas tambang di Tuban semua sudah ada aturan berdasarkan berbagai aspek. Sehingga, aktivitas segala tambang yang ada di Tuban diyakini sudah sesuai tata ruang, kecuali yang ilegal,” terang mantan kepala Bappeda Tuban ini.

Menurutnya, Pemerintah sudah sesuai aturan dalam mengeluarkan ijin usaha tambang. “Jadi kalau ada perusakan alam itu besar kemungkinan adalah aktivitas tambang ilegal,” bebernya.

Sementara terkait tudingan alih fungsi lahan produktif. Pemkab berdalih bahwa pengalihan fungsi lahan itu juga sudah sesuai aturan yang ada. Alasannya, jika lahan produktif tersebut sangat dibutuhkan masyarakat maka tetap akan dipertahankan. Namun, bila bisa dialihfungsikan maka lahan yang digunakan untuk perumahan atau SPBU atau bangunan yang lain diperbolehkan selama tidak melanggar tata ruang atau area yang tidak boleh dialihfungsikan. (wan/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO