“Ijin tambang, jangan dipermudah. Kalau bisa bumi wali tambangnya jangan terlalu diekploitasi mulai clay (tanah liat), pasir kuarsa, pasir pantai maupun batuan kapurnya lainnya,” kata pria pendiri komunitas pecinta alam di Tuban ini.
Bapak berputra satu ini menambahkan, secara menyeluruh kini wilayah Tuban telah dijajah oleh ekploitasi berbagai aktifitas tambang, mulai yang memiliki ijin sampai yang tidak berijin. Bahkan, 20 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Tuban sudah menjadi korban dan dampak dari ekploitasi tambang. Seperti dikecamatan yang berada di areal sepanjang bengawan Solo (Soko, Rengel, Plumpang dan Widang), banyak pasirnya yang saat ini dieksploitasi secara besar-besaran. Apalagi, saat musim kemarau seperti ini maka banyak penambang pasir yang berkeliaran. Belum lagi pasir kuarsa yang setiap hari diangkut oleh beberapa truk. Disadari atau tidak pengerukan atau eksploitasi tersebut bisa merusak kerusakan alam, karena lambat laun ekosistem tidak seimbang.
Selain itu, untuk eksploitasi pasir pantai juga kerap terjadi. Khususnya didaerah sepenjang jalur pantura meliputi Kecamatan Bancar, Tambakboyo, Jenu, Tuban dan Palang. Apalagi untuk ekploitasi tambang batu kapur, dimana disetiap wilayah pegunungan hampir setiap hari ada aktivitas penambangan kapur. Bahkan, tidak ketinggalan aktivitas ekploitasi clay atau tanah liat yang kini juga masih marak.
“Sering adanya pengalihan lahan seperti lahan sawah produktif dijadikan perumahan atau pom bensin atau industri maupun tambak atau dermaga juga patut menjadi perhatian pemerintahan beliau pak Huda. Kearifan pemerintah dalam mengeluarkan ijin harus betul-betul tidak merugikan lingkungan. Meskipun dengan keberadaan eksploitasi tambang atau pengalihan lahan itu nantinya akan tumbuh ekonomi mikro dan makro, namun seyogyanya juga perlu memperhatikan keadaan lingkungan disekitarnya,”ujarnya










