Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, MA. Foto: BANGSAONLINE
MAKKAH, BANGSAONLINE.com - Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., mengingatkan pemerintah agar tidak memaksakan murur kepada jemaah haji.
Bahkan, Wakil Rais Syuriah PCNU Surabaya itu minta agar kebijakan murur dievaluasi, karena mabit (bermalam) di Muzdalifah wajib bagi jemaah haji.
BACA JUGA:
- Anggota DPR Gus An'im Pastikan Kenaikan Biaya Avtur Haji Tak Dibebankan ke Jemaah
- Harapan Muhammad Erlita, Jemaah Haji Disabilitas Asal Aceh saat di Tanah Suci: Cuma Ingin Mabrur
- Bimbad PPIH Ajak Semua Petugas Haji Beri Pendampingan Optimal bagi Jemaah Berkebutuhan Khusus
- Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Urutan Sholat Malam, antara Taubat, Tahajud, dan Hajat?
"Bagi jemaah yang ikut murur tanpa uzur syar’i, ya terkena DAM," kata Prof Imam Ghazali Said kepada BANGSAONLINE, Jumat (21/6/2024) malam.
DAM adalah denda atau tebusan yang harus dibayarkan karena melanggar salah satu rukun atau syarat haji. DAM yang dimaksud adalah menyembelih kambing.
Menurut Prof Kiai Imam Ghazali, murur artinya jemaah haji hanya melintas, alias tidak bermalam di Muzdaifah. Jadi, seusai wuquf di Arafah, jemaah haji diangkut naik bus menuju Muzdalifah. Tapi sampai di Muzdalifah, para jemaah haji tidak turun dari bus. Hanya busnya saja dipelankan lajunya.
Nah, dari dalam bus itulah para jemaah haji berniat mabit atau bermalam. Tapi mereka tak turun, apalagi menginap. Mereka langsung menuju Mina.
Menurut Prof Kiai Imam Ghazali, murur diperbolehkan, tapi khusus bagi jemaah haji yang uzur syar’i.
Apa contoh uzur syar’i? “Sakit jantung yang jika terkena angin malam bisa berakibat fatal, terkena penyakit yang daya ingatnya menurun dan yang lain,” kata Prof Kiai Imam Ghazali memberi beberapa contoh uzur syar’i.
Prof Kiai Imam Ghazali secara tegas menyatakan bahwa mabit itu wajib bagi jemaah haji.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




