Hari Penyu se-Dunia, Khofifah Ajak Selamatkan Penyu dari Kepunahan

Hari Penyu se-Dunia, Khofifah Ajak Selamatkan Penyu dari Kepunahan

"Masih banyak ancaman lain yang dapat membahayakan nasib , seperti perambahan pembangunan pesisir di pantai tempat bertelur, polutan laut, yang tidak sengaja tenggelam karena alat tangkap, dan perdagangan daging secara internasional," katanya.

Menurutnya, Ketentuan (Convention International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna) pun menyebutkan bahwa semua jenis laut telah dimasukkan dalam appendiks I, yang artinya perdagangan internasional jenis untuk tujuan komersil dinyatakan dilarang.

Di Indonesia, semua jenis dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang berarti perdagangan dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya dilarang.

Sedangkan menurut UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan," terangnya.

Lebih lanjut mengatakan, keberadaan menjadi peluang bagi spesies lain, seperti ikan dan terumbu karang, untuk berkembang biak dan hidup dengan baik. Bukan hanya itu, juga berperan memerangi perubahan iklim dengan membantu mengurangi konsentrasi karbon di atmosfer.

"Untuk itu dibutuhkan komitmen kuat dari seluruh pihak, untuk melindungi dan menyelamatkan populasi . Mari kita bersama-sama menjaga agar habitat tidak semakin rusak. Termasuk mengecam keras dan menghentikan perburuan dan perdagangan secara ilegal," ujar (dev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO