Polres Bojonegoro Tetapkan Dua Tersangka Pelaku Kerusuhan di Blok Cepu

Polres Bojonegoro Tetapkan Dua Tersangka Pelaku Kerusuhan di Blok Cepu Tampak sebuah mobil terbalik usai demo dari ribuan karyawan Blok Cepu. (eky nurhadi/BANGSAONLINE)

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di lokasi proyek Engineering Procurement and Contruction (EPC)-1 Lapangan Migas Banyu Urip Blok Cepu pada Sabtu (1/8) lalu.

Waka Polres Bojonegoro, Kompol Ikhwanudin mengatakan, Dua tersangka itu berasal dari Jombang dan Bojonegoro. "Baru dua orang. Mereka bukan otak kerusuhan,” ujar Kompol Ikhwanuddin, saat menghadiri rapat koordinasi menyikapi kerusuhan di Blok Cepu, Kamis (13/8) siang. (Baca juga: Ini Tanggapan EMCL - Tripatra Soal Kerusuhan di Blok Cepu)

Dia menjelaskan, meski sudah menetapkan dua tersangka, pihaknya belum menyebutkan kedua nama tersangka tersebut. Saat ini, penyidik Polres sedang mengembangkan kasus tersebut mengingat saat kerusuhan ada ribuan pekerja yang terlibat. Kerusuhan di kawasan yang memiliki seperempat cadangan minyak nasional itu, kata Ikhwanuddin, terjadi secara spontan.

Beberapa persoalan yang menyebabkan kerusuhan berdasarkan keterangan dari dua tersangka adalah masalah ketidakpuasan terhadap tekanan manajemen, aturan terlalu ketat, dan puncaknya masalah ketika pekerja mau sholat atau makan hanya satu pintu yang dibuka. (Baca juga: Rusuh di Blok Cepu, DPRD Bojonegoro: EMCL dan Tripatra Perbudak Pekerja)

Dua tersangka itu terbukti telah membanting air conditioner (AC) di kantor PT Tripatra dan menjungkirkan mobil karyawan. “Kami jerat mereka pasal 170 undang-undang KUHP atas tuduhan pengerusakan secara bersama-sama,” bebernya. (nur/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO