BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi perempuan berkewarganegaraan ganda berinisial IJ (19) yang melebihi izin tinggal di Indonesia selama 3.766 hari, atau lebih dari 10 tahun.
Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati mengatakan, IJ masuk ke Indonesia bersama orangtuanya menggunakan paspor Singapura pada Desember 2013.
"Yang bersangkutan menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan (BVK) selama 30 hari."
"Namun ternyata IJ masih tinggal di Blitar dan belum pernah kembali ke Singapura hingga saat ini. Sudah 10 tahun lebih,” tutur Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/4/2024).
Ia mengatakan, pelaksanaan deportasi IJ ke Singapura dilakukan hari ini, Selasa (23/4/2024).
Menurut dia, selama di Blitar, IJ tinggal di Kecamatan Udanawu yang merupakan daerah asal ibunya yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Sementara, IJ merupakan warga negara Singapura.