Ia menyebut, buruh atau pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
“THR lebaran 2024 wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," katanya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan perusahaan yang lalai atau tidak membayarkan THR karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku oleh pemerintah secara nasional.
Pembayaran THR juga wajib tepat waktu, dengan batas waktu maksimal H-7 Lebaran atau terakhir tanggal 3 April, awal pekan depan.
“Perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo. Tentu ada sanksi yang menanti jika tidak dipatuhi,” tutupnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News