DPRD Jatim Ingatkan Pengusaha Tidak Telat Bayar THR

DPRD Jatim Ingatkan Pengusaha Tidak Telat Bayar THR Hikmah Bafaqih, M.Pd, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim. foto: DIDI ROSADI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih meminta semua perusahaan membayar penuh dan tidak telat tunjangan hari raya () kepada para pekerja.

Hikmah menilai, saat ini geliat ekonomi sudah menunjukkan angka positif seiring pandemi Covid-19 yang melandai. Karena itu, ia berharap H-7 sudah dibayarkan pengusaha.

"Kami berharap pada Hari Raya Idul Fitri, semua pekerja mendapatkan . Pemerintah juga harus proaktif memastikan perusahaan membayar secara penuh dan tidak telat," kata Hikmah, Selasa (12/04/2022).

Ketua Perempuan Bangsa Jatim itu menuturkan, selama dua tahun terakhir pemerintah sudah memberikan relaksasi kepada pengusaha, berupa keringanan pemberian kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19.

Hikmah menegaskan, di tahun 2022 ini pengusaha kembali harus memberikan sesuai ketentuan yang ada. Tentunya berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Pembayaran diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ujarnya.

Tidak hanya itu, politikus PKB itu mengingatkan perusahaan bahwa bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan.

"Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, pekerja wajib dibayarkan," katanya.

Kendati demikian, pihaknya masih belum berniat untuk membuka posko pengaduan untuk masalah tahun ini. Tapi, akan terus mengawal terkait kesejahteraan para pekerja. (mdr/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO