PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, belum menemui titik terang. Baik Bahriyah (61) maupun Sri Suhartatik (31) sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Dalam kasus tersebut, Suhartatik melaporkan Bahriyah yang notabene masih bibinya ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan. Kini, Bahriyah telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
- Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
- Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Gladak Anyar, Kapolres Pastikan Tersangka Tidak Buta
- Pj Bupati Masrukin Launching Gamapatas, Pamekasan Dapat Kuota 50 Ribu Bidang
- Sidang Kasus Sengketa Tanah di Panempan, Tergugat Kecewa Putusan Hakim PA Pamekasan, Siapkan Banding
Menurut Suhartatik, permasalahan tanah tersebut sudah berjalan sekitar 8 tahun yang lalu. Suhartatik mengaku mendapatkan tanah tersebut setelah membelinya dari orang tua Suhartatik dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan BPN pada tahun 1999.
Setelah beberapa tahun berlalu, Sri Suhartatik mendapatkan informasi bahwa ada petugas yang melakukan pengukuran tanah miliknya.
Dari informasi tersebut, suami Suhartatik, Muhammad Irfan, mendatangi kantor kecamatan untuk menanyakan perihal pengukuran.
Setelah pengukuran, sempat dilakukan mediasi antara Suhartatik dengan Bahriyah, namun berakhir buntu.
Selang beberapa tahun, tepatnya pada 2022, Suhartatik mengetahui ada sertifikat lain yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama Bahriyah.
Mengetahui hal itu, Suhartatik bersama sang suami langsung meminta keterangan kantor BPN. Karena tidak ada titik temu, Muhammad Irfan, suami Sri Suhartatik, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan.