Pj Bupati Masrukin Launching Gamapatas, Pamekasan Dapat Kuota 50 Ribu Bidang

Pj Bupati Masrukin Launching Gamapatas, Pamekasan Dapat Kuota 50 Ribu Bidang Launching Gemapatas di Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Pamekasan melaunching program gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (gamapatas). Launching tersebut ditandai dengan pemasangan patok atau tanda batas secara simbolis oleh  Masrukin di Desa Pademawu timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Selasa (30/1/2024).

"Atas nama pemerintah saya berterima kasih kepada keluarga besar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan yang memberikan program nasional ini. Bahkan tidak tanggung-tanggung, hingga mencapai 50 ribu bidang. Ini luar biasa, namun masih kurang. Mudah-mudahan dikerjakan sampai tuntas," kata Masrukin saat sambutan.

Masrukin berharap program nasional ini dapat selesai tahun 2024. Ia juga berharap program ini dapat meminimalisasi banyaknya permasalahan tanah.

"Akibat persoalan tanah ini, akibat batas akibat kepemilikan yang kemungkinan dari saudara menjadi jauh, dari famili menjadi jauh juga. Oleh karna itu, pemerintah melalui kantor pertanahan ini lewat program gerakan masyarakat pemasangan tanda batas ini penting sekali," ucapnya.

Sementara Kepala , Sugianto, menyampaikan gemapatas adalah tindak lanjut dari kegiatan percepatan pendaftaran tanah yang dicanangkan presiden.

"Gemapatas ini juga berperan dalam percepatan program PTSL. Karena tanah yang sudah dipasangi tanda batas atau patok tanah menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap," tuturnya.

Hendy Pranabowo, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan BPN Jawa Timur, menambahkan bahwa pihaknya menargetkan 250 ribu percepatan bidang tanah di Jawa Timur yang tersebar di 5 kabupaten.

Dari lima kabupaten tersebut masing-masing 50 ribu. Jadi ini sangat penting, yang artinya masyarakat itu harus dan wajib memasang patoknya masing-masing," ujarnya.

Khusus di Pamekasan 50 ribu bidang tanah akan dilakukan pengukuran tersebar di 13 desa.

"Seluruh bidang tanah di desa tersebut harus seluruhnya diukur dan dipetakan. Mau itu bidang tanah Bapak-Ibu semua, mau itu makam, mau itu jalan, mau itu makam, saluran air, kantor desa, kantor camat, dan lain sebagainya," tutupnya. (dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO