Ketua KPU Terima Kue Ulang Tahun, KPK: Harusnya Dilaporkan

Ketua KPU Terima Kue Ulang Tahun, KPK: Harusnya Dilaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari seharusnya melaporkan penerimaan kue ulang tahun, Selasa (19/3/2024). Foto: Kompas.com

“Karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yg bisa berhadapan,” tutur Ali.

Ali mengimbau, apapun penerimaan itu harus dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. Jika tidak, akan menjadi gratifikasi.

“Ya, harus dilaporkan. Prinsipnya satu, penerimaan itu tetap dilaporkan kepada KPK. Itu prinsipnya,” kata Ali.

Sebelumnya, rekaman video pemotongan kue ulang tahun Hasyim Asy’ari viral di media sosial.

Pada video tersebut, terlihat politikus PSI Marsha Siagian dan kader Partai Garuda. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO