“Karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yg bisa berhadapan,” tutur Ali.
Ali mengimbau, apapun penerimaan itu harus dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. Jika tidak, akan menjadi gratifikasi.
“Ya, harus dilaporkan. Prinsipnya satu, penerimaan itu tetap dilaporkan kepada KPK. Itu prinsipnya,” kata Ali.
Sebelumnya, rekaman video pemotongan kue ulang tahun Ketua KPU Hasyim Asy’ari viral di media sosial.
Pada video tersebut, terlihat politikus PSI Marsha Siagian dan kader Partai Garuda. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News