Ilustrasi.
Uang tersebut, digunakan untuk bermain mesin capit boneka di rumah tersangka.
"Biasanya dia mencabuli saat istrinya jaga warung, dia suruh anak-anak ke rumahnya untuk main capit boneka," kata Nicolas.
"Dia akan memberikan uang koin Rp 1.000, namun anak-anak yang dia datangkan ke rumahnya dicabuli dulu," sambungnya.
Setelah berhasil mengiming-imingi dengan uang koin, lantas pelaku cabuli para bocah tersebut di balik pintu rumah.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 76e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 15 tahun. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




