Polres Jakarta Selatan Ungkap Perdagangan Bayi, Dijual Rp 40 Juta

Polres Jakarta Selatan Ungkap Perdagangan Bayi, Dijual Rp 40 Juta Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Surawan memberikan keterangan persnya terkait pengungkapan kasus penjualan bayi wilayahnya, Jakarta (31/3).

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Aparat Kepolisan Resort (Polres) Jakarta Selatan mengamankan tiga tersangka pelaku perdagangan bayi di wilayahnya. Ketiga tersangka masing-masing KD alias Nias (42), W alias Mamah Dina (46) dan SW (30). Mereka diamankan di depan salah satu hotel di Jl. Woltermonginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/3) kemarin.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Surawan mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut merupakan pengembangan dari para tersangka kasus eksploitasi anak di Blok-M, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/3) lalu.

"Jadi ini merupakan pengembangan dari kasus eksploitasi anak di Blok-M. Dari empat orang yang ditangkap, salah satunya IR, mengaku kalau ada yang menjual anak juga. Kemudian Satreskrim Polres melakukan pengembangan," ujar Surawan dalam konferensi persnya di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (31/3) siang.

Surawan menambahkan, setelah mendapat informasi, anggota polisi kemudian berpura-pura mencoba membeli bayi kepada tersangka. Tawar menawar pun terjadi, akhirnya disepakati harga Rp 40 juta.

"Kemudian para tersangka membawa bayi di tempat yang telah ditentukan. Setelah disepakati dan pelaku membawa bayinya, anggota kami langsung meringkus mereka," tegasnya.

Bayi yang menjadi korban penjualan ini adalah FT berusia 3 bulan 10 hari. Tersangka juga mengaku, mereka baru pertama kali melakukan penjualan bayi. Rencananya, dari Rp 40 juta yang akan diterima para tersangka, Rp 23 juta akan diambil oleh KD, kemudian W mendapatkan Rp 2,5 juta, dan sisanya akan diberikan kepada ibu korban.

Lanjutnya, dari ketiga tersangka pihaknya mengamankan barang bukti delapan lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan uang mainan senilai Rp 40 juta, dua buah handphone, serta surat keterangan lahir dari bidan.

"Para tersangka ini akan dikenakan pasal 2 dan 10 Undang-undang RI Nomer 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dan Pasal 76F dan pasal 83 Undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta," pungkasnya. (jkt1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Modus Sebagai Teknisi, Pencuri Blower AC di Jakarta Nyaris Tewas Dihakimi Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO