Sejumlah jurnalis menggelar aksi damai di depan Gedung PKP-RI, usai insiden pengusiran wartawan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Pamekasan yang dilaksanakan di Gedung PKP-RI Jalan Kemuning, Kecamatan Kota, diwarnai aksi pengusiran terhadap wartawan, Senin (4/3/2024).
Wartawan MJTV, Nanang, yang mengalami kejadian tersebut, menceritakan kronologinya. Awalnya, ia hendak melakukan peliputan rekapitulasi suara yang sedang berlangsung di Gedung PKP-RI.
BACA JUGA:
- Paparkan Pengembangan Kampus dan Potensi Prodi Baru, Rektor UIN Madura Diskusi dengan Wartawan
- Bersama Bawaslu, Wakil Bupati Pamekasan Tegaskan Komitmen Kawal Demokrasi
- Korban Begal di Jalan Kedung Cowek Surabaya Ternyata Adik dari Wartawan Pamekasan
- KPU Pamekasan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 ke Pemkab dan Ajukan Bantuan Operasional
Namun, salah satu oknum anggota KPU Pamekasan tiba-tiba mendatanginya dan meminta Nanang untuk pergi.
"Saya dipermalukan di depan banyak orang. Saya tidak terima tindakan anggota KPU yang bersikap arogan seperti itu. Ini pelanggaran, harusnya ada tempat khusus untuk jurnalis agar bisa meliput, ini malah dilarang. Bahkan kejamnya, ada oknum anggota KPU yang bertindak layaknya preman," ungkap Nanang dengan raut wajah kecewa.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Khairul Anam mengecam keras pengusiran yang dilakukan oleh oknum anggota KPU.
Ia menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




