Tiga Pelaku Begal Truk Rokok di Jalan Raya Caruban-Ngawi Ditangkap Polisi, 6 Masih Buron

Tiga Pelaku Begal Truk Rokok di Jalan Raya Caruban-Ngawi Ditangkap Polisi, 6 Masih Buron Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: HENDRO SUHARTONO/ BANGSAONLINE

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres melakukan gerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pembegalan truk rokok yang terjadi di Jalan Raya Caruban - Ngawi, tepatnya di Desa Buduran Kecamatan Wonoasri, Kabupaten .

Satreskrim Polres telah menangkap 3 dari 9 pelaku pembegalan truk rokok tersebut, yakni SPR, WW, dan AE. Ketiganya diringkus Satreskrim Polres di daerah Jawa Tengah.

Kapolres AKBP Muhammad Ridwan menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyamar menjadi anggota polisi. Saat berhasil mencegat truk tersebut, para pelaku kemudian merampas truk boks yang berisi rokok senilai Rp3,1 miliar.

Ridwan mengatakan tiga pelaku yang saat ini ditahan merupakan eksekutor yang langsung melakukan aksi pembegalan truk rokok pada Sabtu (24/2/2024) dini hari. Sedangkan enam orang lainnya yang berperan sebagai penjual dan pembeli rokok hasil rampokan dan masih dalam pengejaran.

"Yang 6 orang masih DPO," ungkap Ridwan saat memimpin rilis pers di Mapolres , Sabtu (2/3/2024).

Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolres menjelaskan, kronologi peristiwa pembegalan truk rokok di Caruban berawal dari truk boks nopol N 8023 EU yang mengangkut rokok dari pabrik CV Megah Sejahtera di Kabupaten Malang menuju Solo.

Sesampainya di Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, truk boks tersebut diberhentikan oleh sebuah mobil Avanza silver yang berpelat nomor seperti milik aparat. Para pelaku lalu menyekap sopir.

"Salah seorang penumpang Avanza turun menanyakan surat-surat kendaraan karena truk boks tersebut telah melanggar lalu lintas. Namun belum selesai ditunjukkan dokumen kendaraan, pengemudi langsung disekap dengan keadaan mata dan mulut diikat serta tangan diborgol," lanjutnya.

Sementara itu, truk boks yang berisi rokok dibawa kabur oleh pelaku ke arah barat. Truk boks tersebut kemudian ditemukan di Cirebon dalam kondisi gembok boks terputus dan muatan rokok sudah raib.

Kapolres menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap enam pelaku lainnya yang masih buron. Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengusut lebih lanjut kasus ini," pungkasnya. (dro/rev)

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO