Sesampainya di Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, truk boks tersebut diberhentikan oleh sebuah mobil Avanza silver yang berpelat nomor seperti milik aparat. Para pelaku lalu menyekap sopir.
"Salah seorang penumpang Avanza turun menanyakan surat-surat kendaraan karena truk boks tersebut telah melanggar lalu lintas. Namun belum selesai ditunjukkan dokumen kendaraan, pengemudi langsung disekap dengan keadaan mata dan mulut diikat serta tangan diborgol," lanjutnya.
Sementara itu, truk boks yang berisi rokok dibawa kabur oleh pelaku ke arah barat. Truk boks tersebut kemudian ditemukan di Cirebon dalam kondisi gembok boks terputus dan muatan rokok sudah raib.
Kapolres menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap enam pelaku lainnya yang masih buron. Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengusut lebih lanjut kasus ini," pungkasnya. (dro/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News