Menurut dia, rekapitulasi di tingkat Kecamatan Jrengik masih belum selesai karena ada polemik. Maka dari itu, PPK memutuskan untuk dilakukan penghitungan ulang namun ada penolakan.
"Belum selesai karena masih ada yang protes. Maka dari itu KPU akan melakukan penghitungan ulang," tuturnya.
Sedangkan Ketua PPK Jrengik, Mahfud, telah memutuskan penghitungan suara ulang khusus TPS 3 Desa Mlaka di tingkat kabupaten. Sementara TPS yang lain dinyatakan selesai.
Ia mengaku telah melakukan rapat koordinasi bersama ketua KPU terkait penghitungan suara ulang. Hasilnya, ada dua opsi, dihitung di tingkat kecamatan dan dihitung di kantor KPU.
"Karena situasi tidak kondusif dan sempat ada pengancaman, maka kami memilih opsi kedua, yakni dihitung di KPU," ucapnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News