Caleg dari Demokrat Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus di Desa Temon ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto

Caleg dari Demokrat Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus di Desa Temon ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto Ubaid ketika mengadukan proses pelanggaran pidana pemilu ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil penghitungan ulang yang digelar di aula Dinas Pendidikan, Kecamatan Trowulan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sabtu (24/2/2024), caleg DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil 3 terdapat suara hilang sebanyak 535 suara.

Caleg nomor urut 1, Surata mendapatkan 83 suara, caleg nomor urut 2, Adelia Suryani mendapatkan 2.290 suara dan nomor urut 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi mendapatkan 21 suara.

Suara Adelia mengelembung sebanyak 535 suara. Penghitungan suara ulang tersebut dijaga ketat aparat kepolisian, puluhan anggota Polres Mojokerto, Kodim 0815 Mojokerto dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto.

Kepada wartawan, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’atat, mengatakan akan menggunakan hasil rekap terbaru. 

“Proses pelanggaran administrasi, mekanisme pembenahan di rekapitulasi di tingkat kecamatan sepanjang sudah dibenahi, selesai. Inkrah. Hasil rekap terbaru yang dipakai,” tuturnya.

Terkait laporan dugaan keterlibatan oknum kades ada proses tersendiri. Menurutnya, yang mungkin dilakukan saat ini adalah penyelesaian pelanggaran administrasi. (yep/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO