Caleg dari Demokrat Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus di Desa Temon ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto

Caleg dari Demokrat Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus di Desa Temon ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto Ubaid ketika mengadukan proses pelanggaran pidana pemilu ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dugaan terjadinya penggelembungan suara di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten . terus bergulir. Caleg muda dari , Ananda Ubaid Sihabuddin, bersama 10 advokat termasuk dari biro bantuan hukum Agung Maulana Husin, dipastikan mendatangi kantor Kabupaten , Senin (26/2/2024).

Ubaid bakal mempertanyakan tindak lanjut pengaduan pidana pemilu terhadap oknum kepala desa di wilayah tersebut, yang tak lain adalah suami dari Caleg nomor 2 dapil 3 dari partai berlambang bintang mercy itu.

Kasus dugaan penggelembungan suara ini telah ditindaklanjuti Kabupaten dengan melakukan penghitungan suara ulang di 18 TPS Desa Temon, Jumat (23/2/2024). Hasilnya ditemukan selisih suara yang cukup banyak, yakni 535 suara.

"Kami akan menanyakan tindak lanjut pengaduan pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum kepala desa yang tidak lain adalah suami dari Caleg no. 2 Dapil 3 Partai . Atas dasar hasil penghitungan suara ulang, yang secara nyata terjadi kecurangan terstruktur, masif dan disaksikan oleh seluruh PPS dan Panwascam Trowulan telah ditemukannya penggelembungan perolehan suara dari ke 18 TPS Desa Temon," urai Ubaid, Minggu (25/02/2024).

Menurut dia, dari hasil perhitungan ulang itu patut diduga adanya bantuan campur tangan langsung dari para petugas KPPS dan PTPS dalam hal ini. Sehingga,  proses pemilihan umum khususnya di Desa Temon tidak berjalan sesuai amanat konstitusi yang luber dan jurdil.

Ubaid menyampaikan kekecewaannya terhadap senior di partainya yang terlibat dalam kecurangan tersebut. Dia menegaskan, tindakan itu merusak nama baik partai dan menunjukkan kurangnya contoh yang baik kepada anggota partai.

Tim juga berencana untuk mengirimkan surat resmi kepada DPC dan DPD untuk menyoroti peristiwa ini, serta meminta tindak lanjut yang tepat dari pihak partai.

Dari hasil penghitungan ulang yang digelar di aula Dinas Pendidikan, Kecamatan Trowulan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sabtu (24/2/2024), caleg DPRD Kabupaten Dapil 3 terdapat suara hilang sebanyak 535 suara.

Caleg nomor urut 1, Surata mendapatkan 83 suara, caleg nomor urut 2, Adelia Suryani mendapatkan 2.290 suara dan nomor urut 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi mendapatkan 21 suara.

Suara Adelia mengelembung sebanyak 535 suara. Penghitungan suara ulang tersebut dijaga ketat aparat kepolisian, puluhan anggota Polres , Kodim 0815 dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten .

Kepada wartawan, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Kabupaten , Aris Fakhruddin Asy’atat, mengatakan akan menggunakan hasil rekap terbaru. 

“Proses pelanggaran administrasi, mekanisme pembenahan di rekapitulasi di tingkat kecamatan sepanjang sudah dibenahi, selesai. Inkrah. Hasil rekap terbaru yang dipakai,” tuturnya.

Terkait laporan dugaan keterlibatan oknum kades ada proses tersendiri. Menurutnya, yang mungkin dilakukan saat ini adalah penyelesaian pelanggaran administrasi. (yep/mar)

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO