Hoaks atau Disinformasi mengenai video viral exit poll Pilpres 2024 di Luar Negeri
Kesimpulan:
Jadwal penghitungan suara pilpres telah diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Angka 1 huruf b poin 5 huruf a dan b Lampiran I PKPU merinci, penghitungan suara di luar negeri baru akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Bila penghitungan suara tidak selesai dalam sehari, maka diperpanjang hingga 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya pemungutan suara di dalam negeri atau 15 Februari 2024.
Jika hitung suara tidak selesai dalam sehari, maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri atau pada 15 Februari 2024.
Ketentuan tersebut berlaku untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).
Sementara metode pos (pengiriman surat suara ke panitia) akan digelar mulai 15 Februari sampai 22 Februari
Sementara itu, menurut Idham, penghitungan suara metode pos (mengirimkan surat suara melalui pos ke panitia) akan digelar mulai 15 Februari 2024 sebelum PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dengan demikian video viral hasil pemungutan suara Pilpres 2024 di enam negara luar negeri adalah Disinformasi atau Hoaks. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




