Korbid Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Sundari, saat menanggapi pertanyaan dari Ketua PWI Kediri, Bambang Iswayoedhi. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi pengawasan kampanye melalui metode iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Selasa (30/1/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saifudin Zuhri, mengatakan bahwa dalam sosialisasi ini pihaknya mendatangkan komisioner KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Jatim sebagai narasumber.
BACA JUGA:
- Damkar Kabupaten Kediri Evakuasi Ular Piton 6 Meter di Gurah
- SIWO PWI Kediri Raya Gelar Turnamen Domino Pelajar Perdana, Orado Bidik Atlet Muda Berprestasi
- Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp1,819 Miliar untuk Masyarakat Kota Kediri
- TPA Sekoto Rawan Overload, DLH Kabupaten Kediri Usulkan Dua TPST Berteknologi RDF
"Harapan kami, dengan sosialisasi pengawasan kampanye di media massa ini, kawan-kawan media mengetahui aturan yang harus dipatuhi. Mentaati peraturan dan tatacara beriklan kampanye seperti menghindari berita hoax, sara dan yang lainnya," ujarnya saat membuka acara.
Menurut dia, tahapan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan daring dimulai pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.
"Mulai dari Capres dan Cawapres, Caleg hingga calon DPD RI sudah bisa berkampanye memasang iklan di media, namun harus mentaati aturan yang berlaku," tuturnya.
Korbid Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur, Sundari, selaku narasumber menyatakan ada gugus tugas yang anggotanya KPU, Bawaslu dan KPID, di mana tugasnya adalah untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggan pada pemberitaan, penyiaran, serta iklan pada masa sosialisasi peserta pemilihan dalam tahapan kampanye pemilu.
Ia menyebut, iklan kampanye di media massa difasilitasi KPU dan peserta pemilu, iklan hanya boleh berbentuk spot, tidak boleh berbentuk lainnya seperti blocking time, adlib, dan lainnya, memberikan waktu alokasi iklan yang sama, adil dan berimbang dan mematuhi ketentuan iklan sesuai P3/SPS.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




