Tak Ingin Demokrasi Diseret Sesuka Hati, Ini 6 Sikap Tegas Majelis Hukum Muhammadiyah pada Jokowi

Tak Ingin Demokrasi Diseret Sesuka Hati,  Ini 6 Sikap Tegas Majelis Hukum Muhammadiyah pada Jokowi Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, Trisno Raharjo. Foto: kumparan

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) telah menimbulkan keprihatinan banyak pihak. Pernyataan Jokowi itu bukan saja dianggap tak bisa jadi teladan yang baik tapi juga melanggar etika dalam bernegara. Bahkan mantan wali kota Solo itu dikecam sebagai kepala negara yang memperlakukan demokrasi sesuka hati.

Karena itu Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) menyampaikan 6 sikap atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh kampanye dan memihak. Majelis Hukum dan HAM meminta Jokowi mencabut semua pernyataannya itu.

"Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak," tegas dan keras itu disampaikan dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Ketua Majelis Hukum dan HAM , Trisno Raharjo, Ketua Majelis Hukum dan HAM yang disiarkan kepada pers, Ahad(28/1/2024).

Majelis Hukum dan HAM memandang penting untuk menyampaikan sikap sebab memiliki peran dan tanggung jawab keumatan serta kebangsaan untuk menjaga nalar demokrasi yang diperjuangkan oleh seluruh komponen bangsa.

Dilansir detik.com, Majelis Hukum dan HAM menyatakan tak ingin demokrasi diseret sesuka hati elite politik berdasarkan keinginan dan kepentingannya masing-masing. Bagi Majelis Hukum dan HAM , pernyataan Jokowi itu tidak bisa dilihat hanya dari kacamata normatif tetapi juga dari sudut pandang filosofis, etis dan teknis.

Majelis Hukum dan HAM juga meminta Jokowi menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjungjung tinggi etika dalam bernegara. Jokowi diminta menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi memicu fragmentasi sosial.

"Meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu," lanjut keterangan Majelis Hukum dan HAM .

Berikut pernyataan sikap Majelis Hukum dan HAM soal pernyataan Jokowi:

1. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak.

2. Meminta kepada Presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara. Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi.

3. Meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu.

4. Menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu, utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO