Bawaslu Pamekasan Sebut Bagi-bagi Uang Gus Miftah sebagai Pidana Pemilu

Bawaslu Pamekasan Sebut Bagi-bagi Uang Gus Miftah sebagai Pidana Pemilu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi saat ditemui awak media, Rabu (03/1/2023)

Klasifikasi tersebut, lanjutnya, akan dilakukan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada Bawaslu sendiri, unsur Polisi dan Kejaksaan.

"Gakkumdu yang akan menetapkan apakah dugaan itu benar atau tidak," tegasnya.

Sebelumnya, bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Mifta dilakukan Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, . Uang tersebut dengan pecahan nominal Rp50.000 hingga Rp100.000.

Selain itu, dalam video tersebut Gus Mifta menyampaikan pantun untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Dalam klasifikasinya, mengatakan bahwa uang yang dibagikan itu uang milik H. Her. Dirinya hanya diminta untuk membagikan uang itu, karena Haji Her biasa membagikan uang kepada orang sebagai sedekah.(rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mumtaz Rais, Ketua PAN, Dianggap Lecehkan Ponpes Gus Miftah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO