Polres Gresik saat ekspose para pelaku tindak kejahatan. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
Juga kasus uang palsu, Polres berhasil mengungkap sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang. Kasus tersebut merupakan kasus peredaran uang palsu yang terjadi di Kecamatan Gresik.
Untuk kasus prostitusi, Polres berhasil mengungkap sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang. Kasus tersebut merupakan kasus prostitusi online.
Selain itu, tambah kapolres, kasus tindak pidana, Polres berhasil mengungkap 129 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Kasus tersebut meliputi kasus penyalahgunaan narkoba, kasus peredaran narkoba, dan kasus produksi narkoba.
Ditambahkan kapolres, kasus penyalahgunaan narkoba, polres berhasil mengamankan 175 tersangka dengan barang bukti (BB) 1.557,98 gram sabu, 485.282 butir pil koplo, 637,07 gram ganja, dan 127 butir ekstasi.
"Peredaran narkoba, Polres berhasil mengamankan 168 tersangka dengan total BB 1.452,91 gram sabu, 470.000 butir pil koplo, 620,07 gram ganja, dan 120 butir ekstasi," bebernya.
Kasus narkoba, Polres berhasil mengamankan 7 tersangka dengan total barang bukti 44,06 gram sabu dan 17,00 gram ganja.
"Polres juga berhasil mengamankan 77 tersangka dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring), meliputi kasus pelanggaran ketertiban umum, pelanggaran lalu lintas, dan kasus pelanggaran lain," terangnya.
Selain itu, tambah kapolres, kasus pelanggaran ketertiban umum, Polres berhasil mengamankan 60 tersangka dengan total barang bukti 828 botol minuman keras (miras).
"Dalam pelanggaran lalu lintas, Polres berhasil mengamankan 17 tersangka dengan total barang bukti 100 knalpot brong," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




