Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberi keterangan (dok. ist)
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa buka suara soal gugatan Emil Dardak soal masa jabatan kepala daerah yang dikabulkan MK.
Khofifah mengatakan jika Emil sudah menyampaikan pada dirinya untuk ikut menggugat aturan tersebut.
BACA JUGA:
- Jadi Guest Lecture Dies Natalis ke-39 UHT, Khofifah: SDM Maritim Unggul untuk Gerbang Baru Nusantara
- Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Khofifah Apresiasi Paskibra Bersatu Lintas Jenjang
- BSPS di Jatim Melonjak Jadi 33 Ribu Unit, Menteri PKP Dorong Dampak Ekonomi Luas
"Mas Emil pernah sampaikan bahwa beliau diajak Pak Gubernur Maluku, Gubernur Lampung. Kebetulan Lampung akhir masa jabatannya Juni, Maluku akhir masa jabatannya April, dan Jawa Timur Februari," kata Khofifah usai melantik 4 pejabat Eselon II di Gedung Negara Grahadi, Jumat (22/12/2023) malam.
"Dari mereka itulah, mereka mengajak Jawa Timur. Lalu saya bilang, 'ah Mas Emil saja lah (yang menggugat)' itu yang saya bilang," sebutnya.
"Ya, itu masa jabatan harusnya nggak boleh dikurangi biar satu hari pun. Aturannya begitu," tegasnya.
Gubernur Khofifah mengaku telah dihubungi kemendagri dan membenarkan bakal menjabat hingga Februari 2024.
Hal itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.






