Ketua Bawaslu (kanan) dan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyatakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu (kiri) Kota Madiun. Foto : Hendro Suhartono/BANGSAONLINE.com
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun kembali mengimbau kepada para Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024, agar menaati peraturan yang telah ada.
Aturan itu, diantaranya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu serta peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu.
BACA JUGA:
- Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Raih Penghargaan TPS Terunik pada Pemilu Serentak 2024
- Bawaslu Sidoarjo Luncurkan Buku Tentang Kisah Kinerja Pengawasan Pemilu 2024
- Demi Keamanan Rekapitulasi Perhitungan Suara di KPU, Polres Madiun Kota Terjunkan Personel
- Pj Wali Kota Madiun Berharap Peran Aktif Satlinmas dalam Pilkada 2024
Hal itu, diungkapkan oleh Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Kota Madiun, Mohda Alfian. Ia mengungkapkan, untuk para peserta pemilu agar menaati peraturan yang telah ada dan berlaku.
"Kami menghimbau semua parpol peserta pemilu untuk mengikuti aturan agar kampanye pemilu berjalan tertib, aman, dan damai," tuturnya saat ditemui, Jumat (1/12/2023).
Ia mengatakan, salah satu aturan yang bisa menjadikan pemilu tertib adalah adanya pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu, serta kepolisian dalam waktu maksimal sehari sebelum giat kampanye diadakan.
Pemberitahuan itu, harus mencantumkan lokasi, waktu, jumlah peserta, jenis dan materi kampanye. Setelah itu, dilayangkan maka parpol juga harus sudah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian sebagai bukti sudah sesuai aturan.
Mohda juga menambahkan, selain syarat yang perlu dipenuhi dalam menjalankan kampanye, juga perlu ditaati adanya larangan siapa saja yang tidak boleh mengikuti kampanye.
"Selain aturan dan tata cara melaksanakan kampanye, perlu juga diperhatikan siapa saja yang boleh menjadi peserta kampanye. Salah satu contoh yang tidak diperbolehkan adalah adanya anak kecil dan ASN," imbuhnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar mengatakan, tentang masalah jadwal kampanye, pihaknya mengaku hingga saat ini belum menerima.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




