Rektor UNIROW Tuban Diminta Taati Aturan Menristek

Rektor UNIROW Tuban Diminta Taati Aturan Menristek

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Usai dinonaktifkan oleh Kemenristekdikti karena tak mampu penuhi beberapa persyaratan, kini Rektor Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW), Hadi Tugur, diminta mahasiswanya untuk mentaati aturan yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek).

“Kami minta Pak Tugur mengindahkan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Menristek,” ujar Fahkrudin salah satu mahasiswa program studi (prodi) Sastra dan Bahasa Indonesia kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (7/7). 

Menurutnya, Hadi Tugur sebagai pimpinan terlalu menganggap enteng persoalan ini tanpa memikirkan nasib mahasiswa. Selain itu, Fakhrudin juga meminta sejumlah permasalahan yang kini menimpa UNIROW segera diperbaiki. Semisal, soal jumlah rasio perbandingan antara dosen dengan mahasiswa, keberadaan kelas jauh, maupun permasalahan lainnya yang membuat status UNIROW menjadi tidak aktif. “Pak Tugur ini harus tegas menangani persoalan ini, mahasiswa jangan dibuat kebingungan," terangnya. (Baca juga: Status UNIROW Tuban Nonaktif, Ini Tanggapan Rektor Hadi Tugur)

Fakhrudin juga mengkritik kinerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNIROW. Ia mengatakan bahwa seharusnya BEM bertindak cepat dan menjembatani mahasiswa untuk menanyakan kejelasan masalah ini. Bukan malah tidak tahu menahu dan diam diri tanpa membentuk gerakan.

“Gimana ini tugas BEM? Seharusnya membantu memfasilitasi mahasiswa dengan jajaran rektor, bukan malah sembunyi,” ucapnya penuh nada keceawa. (Baca juga: BEM Diminta Aktif Soal Kasus UNIROW)

Sementara itu, Ketua BEM UNIROW Tuban, Juremi, berkali-kali ketika dihubungi media ini tidak memberikan jawaban. Saat dihubungi melalui telepon selulernya diketahui bahwa hanphonenya sedang tidak aktif. Sedangkan pesan pendek via SMS juga tidak kunjung dibalas olehnya.

Sekadar diketahui, sesuai aturan Menristek, bahwasanya yang kini statusnya sedang nonaktif tidak diperbolehkan menerima siswa baru. Bahkan, kampus yang bersangkutan juga dilarang melaksanakan wisuda. Selain itu, apabila pihak kampus nekad dan tidak mengindahkan aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi lebih berat berupa penutupan. (wan/rvl) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO