Sosialisasi Stop Pernikahan Dini, Berikut Penjelasan Dewan Pembina MUI Kabupaten Pasuruan

Sosialisasi Stop Pernikahan Dini, Berikut Penjelasan Dewan Pembina MUI Kabupaten Pasuruan Para peserta dan narasumber sosialisasi stop pernikahan dini di Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Jatim, Muzammil Syafii, mensosialisasikan Stop di Kabupaten , Minggu (24/9/2023). Pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Kabupaten itu menyatakan bahwa Undang-Undang telah mengatur hal tersebut.

"Undang-Undang sudah melarang nikah di bawah umur," ujarnya.

Menurut dia, pernikahan dini telah menjadi masalah global yang kompleks karena belum memenuhi syarat usia. Berdasarkan data yang disebutkan, hampir 41.000 anak perempuan secara global dipaksa untuk menikah setiap harinya.

"Dampak akhirnya adalah bayi lahir stunting, artinya kondisi gagal tumbuh pada anak yang akan terlihat lebih pendek untuk anak di usianya. Juga akan menimbulkan terjadinya penyakit osteporosis pada ibu muda," paparnya.

"Yang paling menonjol adalah terjadi disharmoni, sehingga banyak menimbulkan perceraian, ini sudah jauh dari tujuan pernikahan itu sendiri yang membangun keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Muzammil menguraikan penyebab terjadinya pernikahan dini, antara lain faktor kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan masyarakat. Ia menilai, beberapa hal itulah yang paling dominan serta akibat dari pergaulan yang tidak terkontrol, sehingga terpaksa harus dinikahkan dalam usia yang sangat belia.

Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Muzammil, kiranya perlu menyediakan pendidikan formal memadai bagi anak-anak perempuan dan laki-laki. Lalu, pentingnya sosialisasi tentang pendidikan karena kurangnya informasi terkait hak-hak reproduksi seksual. 

Kemudian, kata Muzammil, memberdayakan masyarakat agar lebih paham bahaya penikahan dini orang tua dan masyarakat, serta memberikan peluang lapangan kerja yang cukup pada usia kerja sehingga pascasekolah segera memperoleh pekerjaan.

Ia pun berharap, masyarakat tidak menikahkan putra-putrinya pada usia yang belum cukup, memberikan arahan pada anak-anaknya agar menghindari pergaulan yang tidak sehat dan cenderung pada hubungan seks di luar pernikahan. 

"Terpenting bisa memberikan peran lebih pada remaja dengan aktivitas yang positiv serta menghasilkan uang," pungkasnya. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO