Meski Ada Keberatan, Eksekusi Tetap Dilaksanakan Atas Rumah si Penjual Rujak di Kediri

Meski Ada Keberatan, Eksekusi Tetap Dilaksanakan Atas Rumah si Penjual Rujak di Kediri Juru Sita PN Kota Kediri saat membacakan surat penetapan Ketua PN Kediri. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Kediri Kota dan TNI yang telah mengamankan pelaksanaan eksekusi ini," katanya.

Sebelum pelaksanaan dilakukan, termohon eksekusi Endang Murtiningrum dan keluarganya telah melakukan perlawanan dengan menggelar aksi damai berupa teatrikal di depan rumahnya, Jumat (28/7/2023) lalu.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan atas terbitnya surat eksekusi tanah dan bangunan milik kedua orang tuanya berlokasi di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

Eko Budiono, Kuasa Hukum Endang Murtiningrum, menjelaskan bahwa aksi damai itu menggambarkan rakyat kecil yang tertindas dan tak bisa apa-apa. Sekaligus sebagai bentuk penolakan atas terbitnya putusan atas masalah hukum yang dialami kliennya.

"Saya dan tim tidak mau berbenturan dengan pengadilan, karena pengadilan adalah benteng terakhir kita untuk mencari keadilan. Jadi kita ke pengadilan bukan mencari kemenangan, kita ke pengadilan itu mencari keadilan. Tapi kalau keadilan tidak diberikan dengan benar, pada siapa lagi saya harus berteriak," kata Eko, Jumat (29/2023) lalu.

Seperti diketahui, Endang Murtiningrum merupakan anak dari pasangan suami istri almarhum Moersad dan Toeminah. Endang merupakan ahli waris tanah dan rumah yang kini sedang mengalami permasalahan hukum dengan pihak penggugat yang memohon eksekusi.

Kabarnya, pihak Endang Murtiningrum telah mengajukan keberatan dengan melayangkan gugatan baru ke PN Kediri. (uji/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO