TUBAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) menilai Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan, telah melakukan pembohongan publik trekait kasus kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Widang terhadap anak dibawah umur saat jumpa pers, Minggu (21/6) kemarin.
(Baca juga: Oknum Polisi Tuban Pukul dan Todongkan Pistol pada Bocah SMP)
BACA JUGA:
- Soal Tuduhan LSM KCB, Kapolres Tuban Tegaskan Pengangkatan Kasatreskrim Sudah Sesuai Aturan
- Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
- Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
- Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Dari keterangan resmi Kapolres tersebut, Kontras dan KPR menilai bahwa keterangan Guruh terkesan menjurus pada pembohongan publik. Kontras mengaku apa yang dikatakan Kapolres Tuban berlawanan dengan hasil yang didapat tim mereka saat mencari data pada korban dan keluarga serta kerabat korban.
(Baca juga: Kasus Bocah SMP di Tuban yang Diduga Dianiaya Polisi, Kapolres Tuban Membantah)
“Kalau kita kroscekkan dengan di lapangan jelas ada pembohongan publik,” kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Surabaya, Fathul Khoir kepada sejumlah wartawan, Senin (22/06).
Dikatakannya, pembohongan publik yang dimaksud yakni ketika Kapolres Tuban menunjukkan hasil visum keadaan VA (13), korban kekerasan asal Desa Patihan Kecamatan Widang.
Hasil visum yang ditunjukkan kepada wartawan bertanggal 15 Juni 2015 dan berasal dari Puskesmas Widang. Akan tetapi, faktanya korban baru mendapatkan hasil visum pada Kamis (18/6) kemarin. Anehnya lagi, hasil visum tersebut bukan berasal dari puskesmas Widang, tetapi dari RSUD Dr. Koesma Tuban.