GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus bergerak mengusut dugaan penyimpangan hibah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di dinas koperasi, usaha mikro kecil dan menengah dengan e-Katalog. Program ini didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik tahun 2022 Rp19,6 miliar.
Dari keterangan Kajari Gresik, Nana Riana dan Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda, setelah penyidik menemukan potensi kerugian negara Rp1,02 miliar setelah minta keterangan 144 KUM dari total 774 KUM penerima hibah, dan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan (dik).
BACA JUGA:
- Rakor Pengembangan OPOP, Khofifah Bagikan 3 Semangat Majukan Ekonomi Pesantren
- Serahkan SHAT, Bupati Mojokerto Berharap Bantu Permodalan UMKM Pacet
- Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
- Ayo Daftar! Pj Wali Kota Kediri Launching Program Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan 2024
Penyidik akan menjadwlkan memanggil penyedia dan anggota DPRD Gresik untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, sejumlah pimpinan DPRD Gresik saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengakui diminta Kelompok Usaha Mikro (KUM) untuk membantu mengusulkan hibah ke Diskoperindag. Namun, tak ikut campur dalam penyaluran.
"Iya, saya diminta KUM membantu untuk mengusulkan hibah itu ke Diskoperindag. Soal teknis penyaluran itu wewenang OPD terkait. Kami tak ikut campur," ucap Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (27/6/2023).
Dia lalu mencontohkan salah satu usulan KUM berupa pengadaan terpal. Saat itu, kata dia, sempat menyampaikan kepada Bupati karena untuk pengadaan terpal saja penyedia sampai mendatangkan dari Kediri.
"Ya, saya sampaikan waktu itu ke Pak Bupati masak pengadaan terpal saja penyedia ambil di Kediri. Apa di Gresik tak ada yang jual. Kan jadi lama, karena jauh," ungkapnya.