Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasikan Peredaran Rokok Ilegal kepada para Pelaku Seni dan Budaya

Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasikan Peredaran Rokok Ilegal kepada para Pelaku Seni dan Budaya Satpol PP Kabupaten Malang saat menggelar sosialisasi peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Teddy Wiryawan selaku Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten menyampaikan dalam sosialisasi ini konsennya adalah kepada komunitas para pelaku seni budaya.

"Harapannya mereka bisa membantu kami khususnya Satpol PP dan Bea Cukai untuk memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten ," tuturnya.

"Dengan menekan dan meminimalisir peredaran rokok, tentunya akan meningkatkan pendapatan nasional maupun daerah. Dan masyarakat mau gak mau harus mengkonsumsi rokok yang resmi. Itu tujuan kami," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP Kabupaten telah menyediakan layanan aduan terkait peredaran rokok ilegal melalui IG Satpol PP Kabupaten , masyarakat bisa menyampaikan segala permasalahannya di IG tersebut.

"Kalau ada infornasi kita akan konfirm ke Bea Cukai, karena yang mempunyai kewenangan penuh adalan bea cukai. Dan kita hanya melakukan tindakan preventif, pencegahan supaya mereka tidak melakukan peredaran rokok ilegal," pungkasnya

Ditempat yang sama Agnita adityawardani sebagai pemerika bea cukai ahli pertama Bea Cukai mengatakan bahwa Bea Cukai per 31 Mei 2023 telah melakukan pencegahan dengan penindakan 72, dan masuk 8 juta batang rokok ilegal, 21 ribu botol vape, dengan kerugian negara sebesar 6 miliar. (dad/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO