Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasikan Peredaran Rokok Ilegal kepada para Pelaku Seni dan Budaya

Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasikan Peredaran Rokok Ilegal kepada para Pelaku Seni dan Budaya Satpol PP Kabupaten Malang saat menggelar sosialisasi peredaran rokok ilegal.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Sosialisasi rokok ilegal menyasa para pelaku seni dan budaya. Hal ini dilakukan Satpol PP Kabupaten melalui kegiatan Kesenian dengan tema Kita Tingkatkan Kepedulian Masyarakat Terhadap Peredaran dan Cukai Ilegal, Rabu (21/6/2023)

Kegiatan yang dilaksanakan di Bromo Transit Park desa Duwet Kecamatan Tumpang Kabupaten di hadiri Ketua DPRD Kabupaten , perwakilan Bea Cukai dan Satpol PP serta pelaku seni se Kecamatan Tumpang.

Ketua DPRD Kabupaten , Darmadi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang diaelenggarakan Satpol PP Kabupaten dalam rangka sosialisasi tentang bahaya peredaran rokok ilegal.

"Sosialisasi ini adalah bagaimana masyarakat mulai diberikan kesadaran tentang bahaya rokok ilegal. Dengan sosialisasi ini nanti pendapatan negara atau pendapatan daerah bisa berkurang," ujarnya.

Ia mengungkapkan, yang terpenting dalam sosialisasi ini adalah rokok ilegal dikhawatirkan akan membahayakan kepada pengguna rokok secara terus menerus. Dan jangka panjangnya sangat berbahaya karena rokok ilegal ini tidak didukung dengan penelitian dan berapa kadar yang ada di rokok tersebut. Dan banyak masyarakat tidak tahu.

"Dan kenapa sekarang diadakan sosialisasi kepada para penggiat kesenian dan organisasi kesenian, karena soaialisasinya kepada masyarakat. Tapi kita mengambil pada komunitas-komunitas yang memungkinkan nanti bisa memberikan pengaruh dan membantu signal terkait dengan pemberantasan peredaran rokok ilegal," ungkapnya.

"Dan saya yakin rata-rata para pelaku keaenian semua ini adalah perokok, sehingga nanti bisa membantu pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal," imbuhnya.

Sementara itu, Teddy Wiryawan selaku Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten menyampaikan dalam sosialisasi ini konsennya adalah kepada komunitas para pelaku seni budaya.

"Harapannya mereka bisa membantu kami khususnya Satpol PP dan Bea Cukai untuk memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten ," tuturnya.

"Dengan menekan dan meminimalisir peredaran rokok, tentunya akan meningkatkan pendapatan nasional maupun daerah. Dan masyarakat mau gak mau harus mengkonsumsi rokok yang resmi. Itu tujuan kami," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP Kabupaten telah menyediakan layanan aduan terkait peredaran rokok ilegal melalui IG Satpol PP Kabupaten , masyarakat bisa menyampaikan segala permasalahannya di IG tersebut.

"Kalau ada infornasi kita akan konfirm ke Bea Cukai, karena yang mempunyai kewenangan penuh adalan bea cukai. Dan kita hanya melakukan tindakan preventif, pencegahan supaya mereka tidak melakukan peredaran rokok ilegal," pungkasnya

Ditempat yang sama Agnita adityawardani sebagai pemerika bea cukai ahli pertama Bea Cukai mengatakan bahwa Bea Cukai per 31 Mei 2023 telah melakukan pencegahan dengan penindakan 72, dan masuk 8 juta batang rokok ilegal, 21 ribu botol vape, dengan kerugian negara sebesar 6 miliar. (dad/rev)

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO