SAMPANG, BANGSAONLINE.com – Hasan, Pj. Kepala Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, dilaporkan mantan perangkat desa pada Polda Jatim, 3 April 2023 lalu. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Pj. Kades Batuporo, Hasan.
Kuasa Hukum Pelapor, Farid, menyebut pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Batoporo Barat untuk mencairkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahap satu dan dua tahun 2022.
BACA JUGA:
- Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
- Viral Pertunangan Balita di Sampang, BKKBN Jatim Turun Tangan, Berikut Kisah Sebenarnya
- Pemkab Sampang Meriahkan Malam Idulfitri 2024 dengan Parade Takbir Keliling
- Polisi Belum Temukan Titik Terang Kasus Mayat Bayi di Bibir Pantai Camplong Sampang
Sedangkan yang dipalsu adalah tanda tangan mantan sekretaris desa (sekdes) dan kasi kepemerintahan.
Menurut Farid, dua mantan perangkat Desa Batoporo Barat tidak merasa menandatangani pengajuan pencairan ADD maupun DD.
"Klien kami ini tidak merasa menandatangani pengajuan pencairan, tetapi ADD dan DD tahun 2022 ternyata bisa dicairkan melalui Bank Sampang," ungkapnya, Selasa (16/5/2023).
Farid menjelaskan, pemalsuan tanda tangan mantan sekdes dan kasi kepemerintahan Desa Batoporo Barat itu diketahui setelah ADD dan DD cair. Kedua perangkat desa tersebut sudah dikeluarkan dari struktur pemerintahan desa pada bulan September 2022.
"Dua perangkat desa ini sudah dipecat dari struktur Kepemerintahan Desa Batoporo Barat dan pencairan ADD dan DD tetap cair," ungkapnya.