Maju Jadi Caleg PDIP, Nadhir: Saya Tak Harus Mundur dari Ketua PMI Gresik

Maju Jadi Caleg PDIP, Nadhir: Saya Tak Harus Mundur dari Ketua PMI Gresik Ketua PMI Gresik, Achmad Nadhir.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua , Achmad Nadhir, menyatakan maju menjadi calon legislatif (caleg) dari untuk pesta demokrasi mendatang.

"Jadi tak ada larangan. Tak ada aturan yang berbunyi pengurus atau ketua kalau nyaleg harus mundur," ujarnya saat dikonfirnasi BANGSAONLINE.com, Kamis (11/5/2023).

Ia pun mengaku tidak menerima gaji dengan APBN maupun APBD selama menjabat sebagai ketua, berbeda dengan komisioner atau kepala desa (kades).

"Makanya, kalau ada anggota maupun kepala desa yang nyaleg, mereka harus mundur dari jabatannya," tuturnya.

Ia lantas mencontohkan Ketua Umum , . Selain menjabat Ketua Umum , ia juga menjabat Ketua Umum Golkar waktu itu.

"Jadi tak masalah. Pak Ketum () jabat Ketua pun waktu itu juga pengurus Golkar (ketua umum)," paparnya.

Lebih jauh Nadhir menyatakan bahwa, merupakan lembaga sosial yang tidak dibiayai APBN maupun APBD dan hanya mendapatkan hibah dari pemerintah.

"Jadi, saya itu tak digaji pemerintah. yang saya pimpin tak dibiayai oleh pemerintah. Kami ini lembaga sosial. Kami hanya dapat hibah dari pemerintah," ucapnya.

Karena tak ada larangan, ia tak mundur dari jabatannya saat mendaftarkan diri ke .

"Saya sampai saat ini tetap memegang jabatan Ketua ," pungkasnya. (hud/mar)

 Untuk itu, ia

Pemilu 2024, tak harus mundur dari jabatan Ketua .

Alasannya, dalam aturan (AD/ART) , tidak ada larangan kalau Ketua maupun pengurus menjadi caleg, atau pengurus partai politik (parpol) atau anggota DPRD, harus mundur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Insiden Kebakaran Tai Po Hongkong Merenggut Nyawa Seorang PMI Asal Blitar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO