“Tahanan di tingkat pengadilan negeri ada 34 orang, pengadilan tinggi 37 orang, dan tingkat mahkamah agung sebanyak 23 orang,” ungkap Imam.
Hal inilah yang memerlukan perhatian dan kepedulian di masing-masing instansi aparatur penegak hukum gar tercipta kesamaan persepsi dalam penanganan/penyelesaian segera.
“Sehingga tidak sampai menimbulkan gangguan keamanan/ketertiban di unit pelaksana teknis pemasyarakatan, khususnya di Wilayah Jawa Timur,” harap Imam.
Imam berharap Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus Tahun 2023 ini bukan menjadi ajang untuk mencari kelemahan atau kesalahan. Tetapi sebagai ajang menguatkan sinergitas aparatur penegak hukum.
“Kami berharap bisa mewujudkan criminal justice system di wilayah Jawa Timur dengan mengedepankan pendekatan profesional dan emosional, sehingga tercipta harmonisasi antar instansi penegak hukum,” terang Imam.
Salah satunya, Imam melanjutkan, dengan adanya kebijakan tindak lanjut penanganan overstay tahanan maupun barang sitaan/rampasan. Sehingga dapat menekan hingga zero overstay.
“Termasuk permasalahan maupun kendala lainnya yang dialami oleh masing-masing instansi penegak hukum yang bisa diselesaikan melalui forum rapat koordinasi pada saat ini,” tutupnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News