Melalui Dana Cukai, Pemkab Lamongan Berikan Jamsos Ketenagakerjaan untuk 22 Ribu Petani Tembakau

Melalui Dana Cukai, Pemkab Lamongan Berikan Jamsos Ketenagakerjaan untuk 22 Ribu Petani Tembakau Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat menyerahkan Jamsos Ketenagakerjaan untuk 22 ribu petani tembakau di wilayahnya.

Direktur Dana Transfer Umum Dirjen Perimbangan Kementrian Keuangan RI Tohjaya mengapresiasi langkah preventif Pemkab . Apalagi menjadi daerah pertama yang telah menyalurkan dana DBH-CHT tahun 2023, secara nasional.

Menurut nya, dalam konteks desain penggunaan kebijakan penggunaan DBH-CHT itu dimungkinkan adanya fleksibilitas, dan luar biasanya di tetap menggunakan atau memanfaatkan ruang fleksibilitas tersebut untuk dapat dirasakan oleh petani tembakau. Ruang fleksibilitas itu bisa untuk apa aja, tapi di sini Bupati tetap mengutamakan petani tembakau.

" luar biasa sekali dalam mengelola DBH-CHT ,untuk itulah kami sangat berterima kasih dan menyampaikan apresiasi bahwa desain kebijakan penggunaanya di apapun bentuk penggunaannya, prioritas penerima manfaatnya tetap petani tembakau,” ujarnya.

Sependapat dengan Tohjaya, Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Hadi Purnomo mengungkapkan, saat ini masih banyak daerah yang belum menyadari akan pentingnya jaminan sosial untuk diberikan ke petani tembakau.

“Ini pertama DBH-CHT tahun 2023 bisa diberikan petani secara lansung, banyak orang yang tidak sadar, dana ini diberikan dalam bentuk jaminan sosial, padahal resiko dalam bertani bukan hanya hasilnya saja, hasil bisa bagus kalau orangnya produktif, terlindungi kalau ada resiko atau kecelakaan kerja, orangnya sakit mereka dapat uangnya dari mana untuk berobat, bisa-bisa mereka ini berhutang,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Moch Wahyudi dalam laporannya mengungkapkan, Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk menindungi 22.000 petani tembakau bersumber DBH-CHT tahun 2023 sebesar 2,2 miliar. Dengan dana tersebut petani akan tercover biaya premi 16.800 selama 6 bulan.

Selain itu, Wahyudi membeberkan, di tahun 2024 DBH-CHT direncanakan akan dialokasikan untuk perlindungan terhadap tanaman tembakau melalui si pelindungku. (qom/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO