Ilustrasi.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berinisial AA (23) ditemukan tak bernyawa pada 7 Februari 2024, di Desa Sumberwudi, Kecamatan karanggeneng, Lamongan.
Diketahui, AA merupakan korban pembunuhan berencana yang dibunuh dengan cara diracun.
BACA JUGA:
- Peringati Hari Bhayangkara, Polres Lamongan Himpun 84 Kantong dari Kegiatan Donor Darah
- Rangkaian HJL ke-457, TP PKK Lamongan Gelar Khitan Massal Gratis yang Diikuti Ratusan Anak
- Motor Disita karena Knalpot Brong Bisa Diambil Lagi, Ini Syarat dari Polres Lamongan
- Dua Karyawan Warkop di Lamongan Ditangkap usai Curi Motor Pelanggan
Hal ini terungkap, setelah polisi menangkap pelaku pembunuhan bernama Nur Fadilah (27) alias Didi Manggala, warga Deket Kulon, Kecamatan Deket, Lamongan, Selasa (5/3/2024).
"Ditangkapnya kemarin (5/3/2024) di kafe tempatnya kerja. Terus terang kami tidak mengira jika dia perempuan. Saat pertama dengar namanya dan melihat bentuk posturnya," ujar Wakapolsek Karanggeneng Iptu Sofyan Ali, Rabu (6/3/2024).
Ia menceritakan, kasus tersebut bermula saat polisi mendapatkan informasi dari ibu korban, setelah sembilan hari pasca kematian anaknya. Dari informasi ibu korban, AA sering mentransfer uang mencapai Rp20 juta ke salah satu nomor rekening.
Setelah dilakukan penelusuran, pemilik rekening tersebut adalah milik seseorang yang dipinjam oleh Nur Fadilah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




